Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan dua orang tersangka pada kecelakaan tambang yang menghilangkan nyawa Gunadi alias Agun (35) warga Kampung Kemang Masam Desa Air Putih Kecamatan Muntok, Jumat (13/3/20) lalu.

Dikatakan Kapolres Babar, AKBP Muhammad Adenan, kedua tersangka ialah HZ (43) selaku pemilik tambang dan SI (35) rekan korban bekerja Tambang Inkonvensional (TI). Keduanya ialah warga Menjelang.

“Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” kata Kapolres, Kamis (19/3/20).

Kapolres melanjutkan para tersangka diamankan di lokasi tambang yang bertempat di Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Dalam penangkapan di lokasi tambang itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin, pipa plastik berbagai ukuran dan alat serta perlengkapan tambang lain.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar.

Serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain (kematian). Sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” jelas Kapolres.