Keluar Masuk Bangka Belitung Wajib Rapid Test Antigen Non Reaktif
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan Rapid Test Antigen atau Swab Test PCR untuk setiap orang yang keluar masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung malalui Bandara maupun pelabuhan di wilayah itu.
Hal ini merupakan hasil Rapat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh maskapai penerbangan, Dinas Perhubungan, KKP, dan BPBD pada Sabtu 19 Desember 2020 pukul 10.00 WIB di Ruang VIP Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang.
“Menindaklanjuti meningkatnya kasus positif dan meninggal dunia Covid-19 maka diputuskan sejak 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021 penumpang keluar masuk Bangka Belitung wajib Rapid Test Antigen dan Swab Test PCR Non Reaktif,” kata Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Angka konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang ada mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Berikut data selengkapnya:
Tinggalkan Balasan