TOBOALI — 29 investor tambak udang diketahui telah membuka usahanya di wilayah Bangka Selatan. Namun 13 dari 29 perusahaan tambak udang itu disinyalir sama sekali belum berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diketahui dari kunjungan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bangka Belitung pada Kamis 8 April 2021 pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samsir Patholmuin, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa 10 perusahaan dari 29 investor tambak udang tersebut telah mengajukan izin ke provinsi, namun belum keluar UKL – UPL atau AMDAL-nya.

Hanya 6 perusahaan yang sudah memiliki izin dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kewenangan pemerintah kabupaten mengeluarkan advice plan dan izin prinsip, dan DLH provinsi mengeluarkan izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Izin lingkungan dan wewenang provinsi khusus tambak yang airnya dibuang ke laut, dan khusus yang menggunakan darat saja ini wewenang kabupaten,” kata Samsir, Jumat (10/4/2021) dini hari.