BERITABANGKA.COM,TOBOALI

Tim satuan reserse kriminal(satreskrim) Polres Bangka selatan (Basel) amankan pemuda yang berinisial AA(23) yang diduga melakukan tindak kriminal penganiayaan terhadap Herga(27),di tempat kejadian jalan Rawabangun kelurahan Toboali kecamatan Toboali kabupaten Bangka selatan sekira 21:00 wib Sabtu,(3/7/2021).

AA (23) berprofesi sebagai buruh harian yang merupakan warga jalan Sukadamai kelurahan Tanjung Ketapang Toboali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kini digelandang ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut kronologis, AKP Ghalih seijin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan pemuda tersebut melakukan tindak pidana dikarenakan dalam pengaruh alkohol dan mabuk.

“Pada Hari Sabtu, 03 Juli 2021 Sekira Pukul 21.15 Wib Korban sedang berada Rumah Bibinya di Jl.Rawa Bangun Toboali,kemudian datang AA(23) yang dalam keadaan mabuk dan langsung menuju kamar Korban dan langsung mengacungkan Sebilah Keris dan kemudian langsung ditangkis Sehingga keris tersebut terjatuh dan kemudian Pergi, Beberapa Saat kemudian AA(23) Kembali menggunakan sepeda Motor Yamaha Gear dan langsung melempar Korban dengan menggunakan Batu dan mengenai tangan bagian kanan dari korban dan kemudian AA(23) langsung melarikan diri”kata AKP Ghalih kepada Beritabangka.com Minggu,(4/7/2021).

IMG 20210704 WA0073

Lanjutnya,setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tim phanter satreskrim polres Basel melakukan penyergapan saat AA(23) sedang nongkrong bersama temannya.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 23.30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Basel mencari keberadaan terduga Pelaku AA(23), kemudian Tim mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi terduga pelaku nongkrong. Tim berhasil mengamankan AA(23) pada saat berada di Depan Pusyandik Toboali, kemudian terduga pelaku AA(23) Dibawa dan diamankan Di Ruang Unit Pidum Sat Reskrim Basel Untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses Lebih Lanjut”jelasnya.

Atas dasar laporan polisi LP/B-506/VII/2021/SPKT/RES BASEL/POLDA BABEL Tanggal 03 Juli 2021,kini terduga AA(23) disangkakan pasal Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.