BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–

Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat (Pemkab) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera menertibkan aktifitas hiburan malam dan usaha remang-remang di kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang tidak memiliki izin atas kegiatan tersebut. Senin (18/10/2021).

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, banyaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang cukup meresahkan di Kecamatan Parit Tiga.

“Saat ini kita memfokuskan ke- Kecamatan Parit tiga, yang sudah meresahkan masyarakat, untuk itu saya dan temen-temen Forkopimda, untuk melakukan beberapa hal tentang perkembangan dari beberapa sisi, dan setelah kita cek dari data-data yang ada, memang tidak ada satupun pengusaha hiburan malam yang memiliki surat perizinan, bahkan ada yang di tengah -tengah pemukiman masyarakat ,” kata Bong Ming Ming kepada Berita Bangka.com (18/10).

Selanjutnya Wakil Bupati Bong Ming Ming menegaskan, akan melakukan penertiban terhadap usaha remang-remang tersebut, karena sudah melanggar secara langsung peraturan yang ada di kabupaten Bangka Barat.

” Kita akan menindak, untuk itu akan dilaksanakan penertiban ke tempat tersebut (hiburan malam, Red) yang tidak memiliki perizinan, dan tidak sesuai peraturan per-Undang-Undang an, peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini, Perda, ataupun Perbup yang sudah diterbitkan di Pemda Bangka Barat ,” tegas Bong Ming Ming.

Kendati demikian, Pemkab Babar akan melakukan penertiban secara humanis untuk awalnya.

“Untuk saat ini akan dilakukan pemantauan, penertiban, dan memanggil semua pengusaha-pengusaha itu dan akan disampaikan, persoalan perizinan, peraturan, dan yang tidak diperbolehkan dilanggar, misalnya minuman keras sebagainya, mengonsumsi Narkoba, prostitusi,” tandasnya.

Bong Ming Ming ingatkan, dalam sepekan ini akan dilakukan penertiban oleh Aparat penegak hukum Bangka Barat yang Melibatkan seluruh unsur.

“Dalam sepekan ini akan dilakukan penertiban, jadi kepada pengusaha atau yang punya tempat hiburan tersebut untuk tidak melanggar, apabila melanggar maka akan dilakukan penyegelan, dan penertiban ini sudah mendapatkan dukungan dari, Kejaksaan, kepolisian, serta TNI,” imbuhnya.