BERITA BANGKA.COM, MUNTOK–

Warga binaan permasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua, bekerjasama dengan RSUD Sejiran Setason Muntok. Sebanyak 7 Orang menggunakan vaksin Covid-19 jenis Sinovac. Kamis,(21/10/2021).

Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala, mengatakan Sebelumnya, 89 warga binaan permasyarakatan di Rutan Kelas II B Muntok terlebih dahulu divaksin.

“Untuk hari ini, pelaksanaan vaksin tahap dosis kedua bagi warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas II Muntok, jumlahnya ada 7 orang, menggunakan jenis vaksin Sinovac ,” kata Abdul kepada Berita Bangka.com. Kamis (21/10/2021).

Selanjutnya Abdul Rasyid Meliala, menjelaskan untuk kapasitas warga binaan di rutan totalnya ada 96 orang, 89 orang sebelumnya telah divaksin, dan sisanya 7 orang divaksin hari ini.

“Untuk identitas warga binaan kami berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, karena sebagian mungkin tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ,” tandasnya.

Sementara tujuan vaksin merupakan syarat wajib bagi warga binaan yang baru masuk di Rutan Kelas II B Muntok, dan untuk memberikan perlindungan dan mengantisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19.

“Ini kami sudah diperintahkan oleh Kemenkumham, bahwasanya seluruh warga binaan harus telah divaksin. Untuk itu, kami dibantu dan bekerjasama dengan Pemkab Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Dinkes Bangka Barat ,” pungkasnya.