Sosialisasi PPID Babar Prioritaskan Keterbukaan Informasi Publik dan Integritas Lembaga
BERITA BANGKA.COM, BANGKA BARAT–
Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu, Kabupaten Bangka Barat, mengundang, Partai Politik (Parpol), Wartawan, dan Karang Taruna, di Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di D’Orange Cafe, Muntok. Jum’at (22/10/2021).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi, mengatakan kegiatan ini untuk yang kesekian kalinya dilaksanakan setelah Bawaslu berisitirahat sejenak pasca pelaksanaan Pilkada kemarin.
“Jadi didalam PPID ini, kita membuka semua ruang untuk membuka informasi ke seluruh elemen bahwa informasi ini bukan cuma untuk satu golongan saja,” kata Rio sapaan akrabnya, pada sambutan Sosialisasi. (22/10).
Sementara itu, Rio menjelaskan terkait keterbukaan informasi untuk publik serta ada juga yang tidak diharuskan untuk publik, beberapa gugatan dan sebagainya hingga benar-benar sudah berkekuatan hukum yang tetap.
“Jadi bukan menutupi tapi ini dalam hal menjaga integritas dalam semua lembaga yaitu Bawaslu ,” jelasnya.
Senada, anggota Bawaslu, Provinsi Bangka Belitung Dewi Rusmala, ikut menyampaikan dan sekaligus sebagai narasumber utama dikegiatan itu, sampaikan ada beberapa program baru dari PPID Babel, salah satunya program Si Dita Pasir Padi, yang bakal di launching dalam waktu dekat.
“Jadi apa bedanya PPID dan SiDita Pasir Padi jadi disini kalau PPID itu kita akan informasikan informasi internal, nah kalau untuk SiDita Pasir Padinya kita sudah menggandeng beberapa stakeholder termasuklah partai politik, dia lebih ke ada informasi internal dan eksternal ,” kata Dewi.
Selanjutnya, Dewi mengatakan ia sudah berkeliling pulau Babel untuk yang ketujuh kalinya, khususnya hari ini jadwal kabupaten Bangka Barat untuk men Sosialisasikan PPID, kesiapan Pilkada dan Pemilu di Babel mendatang.
Untuk keterbukaan informasi, Plt kepala Dinas Kominfo kabupaten Bangka Barat, Sarbudiono, mengatakan ada dua pasal yang wajib dipatuhi.
“Pasal 14 peraturan keterbukaan Informasi yaitu Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap permohonan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur nya dalam Undang- undang keterbukaan informasi publik, pasal 15 tentang peraturan KI, pengecualian informasi publik didasarkan pada pengajuan tentang konsekuensi yang timbul apabila, suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi, publik yang melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan