Bong Ming Ming Ingatkan Pengusaha Tambak Udang Untuk Melengkapi Izin
BERITA BANGKA.COM, MUNTOK–
Investasi Tambak Udang di Bangka Belitung jadi trending topic work untuk para investor melirik usaha tersebut, sementara untuk modal yang digelontorkan lumayan besar. Dan yang menggeluti usaha tersebut bukan pengusaha sembarangan. Perlu teknik dan keahlian yang khusus agar usaha yang dijalankan sukses.
Akan tetapi selalu terkendala dengan perizinan, ada apa dengan pengusaha?
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh pengusaha Tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Ada sekitar 30-an tambak udang yang tersebar di Babar, namun yang telah memiliki surat izin hanya 4 (Empat) tambak udang.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming S.E, Mengatakan, bahwa Pemkab Babar telah berikan waktu, setelah Persoalan Online Single Submission (OSS) selesai di pusat, dan dia telah memberikan waktu selama enam bulan pertama, Tiga bulan setelah itu serta Satu bulan terakhir.
“Kalau tidak juga kita lakukan penyegelan tidak boleh dibuka sebelum selesai perizinan, supaya bertujuan membuat regulasi persoalan perizinan, yang kedua masalah Instalasi Pengelolaan Air Limban ( IPAL), untuk itu, kami kasih waktu untuk membuat IPAL yang sesuai standart yaitu selama enam bulan pertama, setalah itu tiga bulan dan dua bulan terakhir,” ujar Bong Ming Ming kepada BeritaBangka.com (04/11) di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para pengusaha akan dilakukan tindak tegas dan akan dilakukan penutupan sampai semuanya selesai, semua bertujuan supaya para pengusaha tambak udang yang ada di Bangka Barat ramah lingkungan punya nilai manfaat bagi Pemda Bangka Barat dan masyarakat, serta lingkungan.
“Oleh karna itu, Pemkab Bangka Barat telah bekerja sama untuk pengawasan serta menyiapkan Tim Terpadu dan telah melibatkan Forkopimda, TNI , Polri maupun Tim Kejaksaan, untuk melakukan pengawasan terhadap Perizinan maupun masalah IPAL ,” tandasnya.
Prihal itu bertujuan agar para pengusaha tambak udang khususnya yang ada di Pemkab Bangka Barat mempunya Legalisasi yang kuat serta moralitas untuk lingkungan, intergritas terhadap keberlangsungan usaha mereka.
“Sedangkan Perda nya (Peraturan daerah, red) sendiri sedang di susun, masih menggodok dan masih menjadi pertimbangan Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Keuangan dan memang kemarin saya sudah mengusulkan bagaimana retribusinya perkilo tapi dari retribusi pelayanan bentuknya,” tambahnya.
Bong Ming Ming, menjelaskan dengan adanya usaha tambak di Bangka Barat dapat berkontribusi kepada daerah.
“InsyaAllah, saya yakin semua teman-teman para pengusaha tambak udang mempunyai semangat yang sama, yaitu memberikan kontribusi yang nyata, positif untuk Pemkab Bangka Barat dan mereka siap untuk memberikan retribusi untuk pemda. Seperti itu punya nilai untuk masyarakat, lingkungan dan punya nilai plus.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan