MUNTOK – Rendahnya Ekonomi masyarakat mengakibatkan banyaknya kasus peceraian di Kabupaten Bangka Barat berbanding dengan tahun sebelumnya, yang terdata di Pengadilan Agama Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/1/2022).

” Ditahun 2021 perkara yang diterima sebanyak 539  yang terdiri dari gugatan peceraian 447 perkara, artinya gugatan peceraian yang diajukan oleh istri, Dan permohonan talak yang diajukan suami itu sebanyak 92 perkara jadi total ada 539 perkara,” ungkap Ketua Pengadilan Agama (PA) Muntok, Muhammad Syarif kepada BeritaBangka.com diruang kerjanya, (24/1).

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Muntok, Muhammad Syarif menyebutkan, kasus yang dialami di Bangka Barat pada tahun 2021, mengalami peningkatan dibanding kan dengan tahun sebelumnya.

“Perbandingkan dengan tahun 2020 lalu mengalami peningkatan sebesar 10 persen sampai 20 persen,” ujarnya.

Sementara, Muhammad Syarif menjelaskan perkara peceraian tidak lah memandang usia pernikahan bahkan ada kebanyakan disebabkan rendahnya ekonomi masyarakat sendiri.

“Peceraian diakibatkan adanya pelisihan itu tidak memandang usia dan ada juga perkara yang usia pernikahannya seumur jagung, tahun kemarin nikah ditahun ini cerainya. Penyebab terjadinya penceraian kebanyakan terjadi diakibatkan pelisihan ekonomi,” tambahnya.

Terjadinya kasus yang semakin meningkat Muhammad Syarif mengimbau kepada semua masyarakat Bangka Barat agar berperan semakin aktif serta jangan berburu-buru mengambil keputusan.

“Himbauan artinya semua harus berperan aktif, kepada seluruh masyarakat Bangka Barat, kepada yang sudah berkeluarga jangan terlalu mengambil cepat keputusan harus cepat mengantar ke Pengadilan Agama , lebih dahulu libatkan tokoh masyarakat, tokoh Agama dan keluarga terdekat, agar bisa menyesuaikannya,” katanya.

Kendati demikian, semua laporan yang masuk di Pengadilan Agama tidak semata-mata di tanggapi langsung oleh pihaknya, bahkan ada juga yang langsung diselesailan secara kekeluargaan.

“Jika hal – hal yang mendesak baru melaporkan ke Pengadilan Agama, dan pengadilan agama juga tidak semata-mata langsung mengabulkannya. Dan ada juga beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan perdamian,” pungkasnya