TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Sepanjang pesisir perairan laut Merbau, Temayang hingga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung masuk dalam daftar kawasan hutan lindung pantai dan mangrove, Rabu (1/6/2022).

Wilayah itu juga terdapat kawasan mengrove yang sebelumnya dilakukan penanaman oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI). Demikian hal ini ditegaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel, Fahrozi.

“Pesisir Merbau, Temayang dan Rias ada mangrove. Tapi tidak masuk kawasan hutan melainkan masuk kawasan lindung pantai atau sepadan pantai,” kata Fahrozi, Rabu (1/6) via telpon.

Selain itu, Fahrozi menjelaskan, tugas untuk mengamankan kawasan lindung pantai di pesisir Merbau, Temayang dan Rias tersebut adalah wewenang Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Itu tugasnya Pemkab Bangka Selatan untuk mengamankan kawasan lindung pantai atau sepadan pantai tersebut,” ujar Fahrozi.

Diketahui bahwa perairan Laut Merbau yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali bakal dilakukan kegiatan penambangan pasir timah jenis ponton apung atau Ponton Isap Produksi (PIP). Rencana atas kegiatan tersebut dikerjakan oleh mitra PT Timah, dengan menurunkan 20 unit ponton beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.