TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Aksi bengis Darmawan (45) pedagang buah durian yang mangkal di Simpang Lima Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Secara membabi buta menikam seorang warga Keposang bernama Hermawan (38) dibagian tangan dan dada, pada Sabtu (11/6) siang sekira 11:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana seijin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan, telah terjadi pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Simpang Lima Kota Toboali.

“Benar, telah terjadi pengeroyokan oleh Pelaku Darmawan (45) terhadap korban bernama Hermawan (38) menggunakan senjata tajam, prihal buah durian,” kata AKP Chandra, Ahad (12/6).

AKP Chandra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 11.00 WIB. “Awalnya korban bersama saksi Al Gafri dari Desa Keposang menuju Simpang Lima, Toboali untuk membeli durian, kemudian pelapor dan korban memilih durian, dan terjadilah kesepakatan “Apabila Durian Tidak Manis, dapat ditukar”, jelasnya.

Selanjutnya, salah satu penjual durian mengupas durian dan meminta mencoba dan mengatakan “Kalau Tidak Manis Kembalikan”. Setelah korban mencoba korban meminta menukarkan durian tersebut akan tetapi penjual mengatakan “Bayar Durian Yang Telah Dibuka” akan tetapi korban menolak bayar lantaran durian yang diterima olehnya tidak sesuai dengan omongan si Pelaku.

Tak hanya itu, Pelaku tetap ngotot meminta bayaran, namun teman korban langsung membayar durian tersebut untuk mencegah cekcok mulut.

Namun, mendengar perkataan si korban “Kenapa Kamu Bayar” Pelaku naik pitam dan langsung menusuk korban dengan cara menggunakan tangan kanan kearah dada kiri korban, belum merasa puas atas aksinya, Pelaku kembali mengayunkan pisau secara berulang-ulang dan mengenai dada bagian kiri, korban sempat menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kanan.

Menurut AKP Chandra bukan hanya satu pelaku melakukan penganiayaan. Salah satu orang yang tidak dikenali ikut serta memukul korban dengan cara mengayunkan tangan kanan kearah mata korban, disertai menjambak rambut korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka akibat tusukan dibagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam dimata,” kata, AKP Chandra.

Tak menunggu lama tim Satreskrim gerak cepat melakukan pengungkapan kasus, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 atas pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya.