Polairud Basel Tertibkan Tambang Ilegal: Amankan Satu Unit Ponton Isap Jenis Apung di Perairan Sukadamai
TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Satu unit ponton selam tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis apung diamankan Polairud (Polisi Perairan Udara) Bangka Selatan (Basel) Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 lalu.
Operasi penangkapan terjadi terhadap penambang ilegal sekira pukul 16:30 WIB diwilayah Perairan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kasat Polairud Basel IPTU Rio Tarigan, Selasa (5/7/2022).
Kasat Polairud Basel IPTU Rio Tarigan seijin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan berdasarkan laporan para nelayan Sukadamai bahwa aktifitas mereka (penambang, red) sering menggangu aktifitas lalu lalang kapal nelayan.
“Berawal dari laporan masyarakat maraknya aktivitas tambang ilegal yg mengganggu aktifitas nelayan di perairan laut Sukadamai, jadi kita amankan satu orang pemilik ponton dan pekerjanya dua orang kita tahan,” kata IPTU Rio Tarigan, Selasa (5/7).
Selanjutnya, oleh Rio panggilan akrab Kasat Polairud Basel menjelaskan, dari hasil penertiban, satu unit ponton jenis apung milik Junaidi (30) warga Sukadamai langsung diamankan personil Polairud ke Pelabuhan Jeki.
“Saat ini salah satu pemilik ponton Junaidi (30) dan pekerja ponton Ti serta 1 kampil biji yang di duga biji timah hasil dari tambang dibawa dan diamankan di Polres Basel,” ujarnya.
“Akibat kejadian itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dirinya menegaskan saat ini pasal yang akan disangkakan kepada pemilik tambang ialah Pasal 35 Sesuai dalam Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Tinggalkan Balasan