TOBOALI, BERITA BANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan sedang mempersiapkan dakwaan terhadap 7 tersangka dugaan kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali.

Kajari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap mengatakan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, 7 tersangka ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Zulkarnain Harahap saat dikutip melalui keterangan resminya, Senin (31/10/22).

Ia mengungkapkan, 7 tersangka tersebut merupakan Appraisal & Legal inisial AP, 5 Account Officer BT, BE, YM, AR, YS, serta pihak swasta AL. Ketujuhnya diduga melakukan pembiayaan fiktif Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali.

“Pembiayaan Al-Murabahah BPRS Babel Cabang Toboali fiktif ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 530 juta. Ya, intinya saat ini tahap 2, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor di tahan dan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Zulkarnain.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bangka Selatan sudah menerima pelimpahan berkas 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Toboali dari Polda Bangka Belitung pada 25 Oktober 2022.