BANGKA BARAT – Seorang laki – laki berinisial DK, warga Desa Belo Laut diringkus Satres Narkoba Polres Bangka Barat saat sedang mengkonsumsi sabu – sabu, di sebuah pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) perkebunan sawit Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Rabu ( 11/1/2023 ) lalu.

KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Yuliadi menjelaskan, DK digerebek saat sedang berada di pondok TI, diduga sedang menunggu pemesan.

“Dia ditangkap di pondok TI di perkebunan sawit saat dia sedang memakai sendiri. Mungkin menunggu ada orang yang akan transaksi di sana, dia standby,” kata Yuliadi saat Konferensi Pers di Kantor Satreskoba, Senin ( 16/1/2023 ).

Menurut Yuliadi, terduga pelaku merupakan seorang bandar yang duduk manis menunggu pemesan datang mengambil barang di pondok tempatnya bertransaksi.

“Dia ini bandar. Barangnya dari Pangkalpinang. Katanya baru satu bulanan jadi bandar ini. Dia menjual berdasarkan pesanan, ada yang mesan orang datang ke pondok itu. Tujuannya kan pondok itu sepi tidak ada orang dan tidak disaksikan orang lain,” terangnya.

Sementara itu terduga pelaku, DK membenarkan bahwa dirinya anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Belo Laut yang masih aktif.

Menurutnya, dia tidak berniat menjual tapi untuk mengkonsumsi sendiri. Tapi bila ada pemesan, sabunya ia jual dengan harga Rp 250.000 dan Rp 300.000 per paket.

“Yang beli orang – orang TI. Paketnya 250, 300 ribu. Saya dapat barang dari Pangkalpinang,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan DK, ia telah melakukan empat kali transaksi dengan sang bandar dari Pangkalpinang. Tiga kali sebelumnya transaksi menggunakan metode lama, lempar barang di tempat yang disepakati.

Namun saat transaksi kali keempat, ayah dua anak ini berjumpa langsung dengan bandar tersebut hingga mengenal orangnya.

“Komunikasi lewat WhatsApp. Transaksi terakhir ketemu langsung. Sudah empat kali transaksi, yang tiga sebelumnya main buang, yang terakhir ketemu langsung sama orangnya,” akunya.

Barang bukti yang ikut diamankan antara lain, 9 paket plastik klip bening diduga berisi sabu berat bruto 5,23 gram, 1 handphone, 1 kotak parfum, sekop pipet dan plastik klip bening kosong.

DK diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ( SK )

 

Sumber: CMNnews.id