Sosialisasi e-PP Diharapkan Dapat Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Di Bangka Tengah
PANGKALANBARU – Guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terkait peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK), menggelar sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Bagi Perusahaan.
Bertempat di Hotel Santika, Pangkalanbaru, Rabu (15/03/2023), sosialisasi yang membahas Online System Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (e-PP) ini dibuka dan diresmikan langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Bangka Tengah, Elly Irsyah, yang hadir mewakili Bupati Bangka Tengah.
“Alhamdulillah kita sama-sama bisa hadir di sini mengikuti sosialisasi ini. Tentunya kita ingin mendapatkan manfaatnya yaitu dengan adanya peraturan perusahaan maka dapat mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja,” ujar Elly dalam sambutannya.
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami selaku pemerintah tentu mengharapkan sekali, teman-teman pengusaha ataupun yang mewakili perusahaannya, dapat lebih meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan sehingga dapat membawa dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan. Kita semua tentu ingin terjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tambahnya.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini, Oki Nandang Priyatmoko, S.Kom., yang berasal dari Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Sementara itu selaku penggagas kegiatan, Kepala DPMPTK Bateng, Aisyah Sisylia menerangkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan seluruh perusahaan di wilayah Bangka Tengah agar dapat memiliki peraturan perusahaan.
“Saat ini berdasarkan data, terdapat 183 perusahaan di Bateng yang wajib mempunyai peraturan perusahaan dan dari jumlah itu baru 88 saja yang memiliki peraturan perusahaan. Ini artinya lebih dari 50% yang belum memiliki peraturan perusahaan,” ungkap Aisyah Sisylia.
Ia mengharapkan perusahaan yang belum memiliki peraturan segera membuat peraturan tersebut setelah mendapatkan sosialisasi ini.
“Semoga setelah dari sini semua perusahaan sudah memiliki peraturan perusahaan sendiri apalagi sekarang bisa dengan sistem online ya jadi tidak perlu ke kantor lagi, dan kita jelaskan semua prosesnya dalam kegiatan ini,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 45 peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.(Doni)
Tinggalkan Balasan