Miris, Dua Tambak Udang di Merbau Kangkangi Aturan Tentang Lingkungan Hidup
BANGKA SELATAN – Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kartikasari sebut dua perusahaan tambak udang vaname yang beroperasi di Dusun Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali tidak pernah melakukan Uji Laboratorium terhadap Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Kedua perusahaan tambak itu yakni CV JKR dan CV AG, kedua nya akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan.
“Iya, ada dua perusahaan tambak udang di daerah Merbau telah kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka kami beri sanksi untuk segera melakukan uji Laboratorium terhadap IPAL nya,” ungkapnya.
Kartika menuturkan, diketahui sejak terbangunnya usaha kedua perusahaan diwilayah itu, belum pernah melakukan Uji Laboratorium IPAL terhitung sejak perusahaan itu berdiri hingga sekarang.
“Sejak perusahaan mereka berdiri dari 2022 hingga saat ini, mereka tidak pernah melakukan Uji Laboratorium Terkait IPAL,” tukasnya.
Menurut dia, alasan kedua perusahaan itu belum melakukan Uji Laboratorium IPAL, dikarenakan kedua perusahaan tersebut baru sekali melakukan panen diakhir tahun 2022.
Tak hanya itu, lanjut Kartika, peringatan selain IPAL dan tidak ada izin Uji Laboratorium, kedua perusahaan tersebut juga diinstruksi untuk segera merubah desain IPAL. Lantaran, desain IPAL mereka saat ini belum memenuhi aturan Pergub atau Peraturan Gubernur nomor 32.
“Alasan mereka sih, karena baru sekali panen. sejak 6 bulan di akhir 2022. Dan panen itu kan 4 bulan sekali. Jadi dipanen pertama mereka sudah panen dan sekarang mereka lagi off karena tidak berbenah. Nah untuk sekarang ini mereka sedang proses untuk malakukan IPAL,” terangnya.
Kartika berharap, agar seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem alam.
“Harapan kami semua perusahaan yang ada di kawasan tambak udang yang ada di Bangka Selatan harus lebih care (Peduli, red) lagi terhadap pengelolaan IPAL, karena selain dampaknya untuk lingkungan dan masyarakat, tentu imbasnya juga akan terkena ke perusahaan mereka sendiri,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan