Ditreskrimum Polda Babel Ungkap Perdagangan Orang Disalah Satu Hotel di Pangkal Pinang
BANGKA BELITUNG, BERITABANGKA.COM – Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Bangka Belitung kembali gelar ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafiking disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.
“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).
Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan atau germo untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.
Jojo menjelaskan, wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO ,” kata Jojo.
Jojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.
Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.
“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku ,” ungkapnya.
Dari keterangan yang didapatkan, urai Jojo, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini bertarif 2 juta hingga 3 juta rupiah.
“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku ,” kata Jojo.
Setelah itu, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang enam juta rupiah, 4 unit handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.
“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP ,” tutur Jojo.
Sumber: Bidhumas Polda Babel
Tinggalkan Balasan