TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Marak terjadi jual beli hutan di Desa Serdang baru baru ini kembali mencuat kepermukaan. Publik mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian sengketa tersebut lantaran hal serupa selalu terjadi di Bangka Selatan.

Apakah pihak pemerintah dan pihak terkait membiarkan hutan Bangka Selatan diperjual belikan oleh mafia tanah. Atau jangan jangan ada petinggi dibalik kepentingan ini ?. 

Namun lucunya ketika dikonfirmasi para wartawan, Kades Serdang, Afendi menanggapi tudingan masyarakat nya itu dengan gaya masa bodoh, dan ia mengakui tidak mengetahui apa apa atas permasalahan yang terjadi. Padahal jelas jenjang jabatan tertinggi pada tingkat desa penentu seluruh kebijakan ada ditangannya.

“Iya saya tidak mengetahui apa apa, meskipun di desa saya,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi jurnalis pada Aik Bakung 2023 di halaman Kantor Desa Serdang, Rabu (4/10/2023) petang.

Anehnya, meski terang-terangan melakukan transaksi jual beli hutan desa, pelaku tidak pernah tersentuh oleh sanksi penegak hukum lantaran memiliki ilmu kebal hukum.

Diketahui sebelumnya warga Desa Serdang sudah pernah membuat laporan hingga ke Mabes Polri, akan tetapi yang didapat masyarakat atas laporan tersebut tidak pernah ada tindakan tegas atau upaya pasti dalam penyelesaian kasus tersebut.

Instruksi Kejagung RI dalam pernyataannya jelas menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia karena sudah banyak penyimpangan jual beli lahan negara guna mencari keuntungan pribadi dengan cara sembarangan. (TR)