BERITABANGKA.COM – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya berbeda. Hal ini karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya punya perhitungan terpisah atau berbeda.

Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara menjadi salah satu objek temuan. Di mana ada kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal senilai Rp 410.678.376.

Kejari Kota Tasikmalaya menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut di atas Rp 600 juta, perbedaan ini merupakan memiliki alasan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan didampingi Kasi Intel Indra Abdi Perkasa mengatakan bahwa temuan BPK sebatas dasar awal penyelidikan. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapati kerugian negara yang lebih besar. “Temuan BPK hanya pintu masuk saja, kita juga lakukan penyelidikan,” ungkapnya dilansir dari Radartasik.id, Sabtu (28/10).

Kelebihan pembayaran dari temuan BPK sendiri, kata Heryanto, memang sudah ada pengembalian. Namun itu pun baru dilakukan belum lama ini saat pihaknya menyelidiki kasus tersebut. “Jadi selama bertahun-tahun tidak dikembalikan, tapi sekarang sudah,” terangnya.

Disinggung soal perkara lebih detail soal anatomi kasus tersebut, pihaknya belum bisa banyak memberi penjelasan. Menurutnya materi perkara bisa diungkap pada saat nanti persidangan. “Kalau materi perkara belum bisa kami buka,” ujarnya.

Pihaknya pun masih melakukan penyidikan agar perkara tersebut bisa dilimpah ke Pengadilan. Dikhawatirkan ketika detail perkara terlalu diekspos bisa mengganggu penyidikan. “Jadi biarkan penyidik bekerja dulu,” tuturnya.

Potensi penambahan tersangka dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memastikan. Hal itu bergantung temuan hasil penyidikan yang dilakukan. “Ya kita lihat nanti ke depannya,” ujarnya.

diketahui, Kejari Kota Tasikmalaya saat ini proses kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara. Dalam perkara ini ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 1 diantaranya merupakan ASN yang saat itu menjabat PPK. (*)