Netizen: Miskinkan Sandra Dewi, Mereka Pantas
JAKARTA – Tak tanggung tanggung, kasus korupsi menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang berduet dengan Helena Lim dikenal publik sebagai Crazy Rich PIK (pantai indah kapuk). Keduanya berhasil memiskinkan negara dari korupsi yang dilakukan secara berjamaah dengan sejumlah pejabat PT Timah Tbk.
271 triliun rupiah negara mengalami kerugian yang terhitung secara kerusakan lingkungan. Publik meminta Kejagung saat ini yang tengah mengusut kasus tersebut untuk memiskinkan para tersangka yang telah merugikan negara secara massal.
“Semoga saja Kejagung tidak main main dalam menangani kasus korupsi ini, dan tidak kempes ditengah jalan,” ucap netizen media sosial di grup Facebook Habang Media, Rabu (3/4).
Diketahui saat ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari ratusan para saksi yang telah dihadirkan di Jakarta.
Negara Rugi 271 triliun rupiah
Korupsi ini telah merugikan negara dan nilai kerugiannya lumayan fantastis, mencapai angka 271 triliun rupiah. Dan itu belum termasuk kerugian lainnya yang disebabkan oleh para pelaku mafia tambang beberapa tahun silam.
Sepenuhnya 271 triliun rupiah tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Profesor Bambang Hero Saharjo.
“Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060,” kata Profesor Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024) dikutip hari ini Sabtu (30/3/2024).
Ia melakukan perincian, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 ha. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 ha. Disini pun telah nampak pelaku telah mengeruk kekayaan bumi diluar IUP, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektare.
Menurutnya, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektare. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup. “Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” tukasnya.
Dari angka 271 triliun rupiah itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung jadi kerugian yang disebabkan melebihi angka yang dimaksud.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu,” ujar Kuntadi.
Lantas, apakah pemegang kebijakan (pejabat pemerintah daerah pada masa itu) ikut terlibat dalam memuluskan penerbitan IUP yang tersebar di Pulau Bangka Belitung ?. (*)
Tinggalkan Balasan