Bakeuda Bangka Selatan Targetkan Pajak Barang
BERITABANGKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp1,7 miliar pada 2024.
“PBJT ini pajak atas penjualan makanan dan minuman, tahun ini kami targetkan sebesar Rp1,7 miliar,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan Susanti.
Ia menjelaskan, target PBJT pada 2024 lebih tinggi banding pada 2023 sebesar Rp1,4 miliar.
“Pada 2023 kami berhasil melebihi target, realisasinya mencapai Rp1,8 miliar dari target Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga Maret 2024 realisasi PBJT sudah mencapai Rp152 juta atau 8,69 persen dari target yang sudah ditetapkan.
“Realisasi PBJT itu didapatkan dari beberapa sektor, yaitu restoran, kantin, kafe, rumah makan, warung, dan katering,” kata Susanti.
PBJT makanan dan minuman dikenakan pajak sebesar 10 persen, namun dari semua sektor tersebut yang paling menonjol dari hasil PAD adalah katering.
“Bisa di bilang kalau dari segi pajak dari restoran itu tidak terlalu besar, tetapi dari sektor pajak katering malah yang paling menonjol,” ujarnya lagi.
Melihat dari grafik realisasi penerimaan PBJT pada triwulan pertama, maka pihaknya sangat optimistis bisa mencapai target.
“Kami terus mencari apa saja yang memiliki potensi yang dapat menaikkan PAD, karena melalui pajak ini nantinya akan banyak pembangunan maupun program yang berjalan di Bangka Selatan,” ujarnya mengakhiri. (*)
Tinggalkan Balasan