BERITABANGKA.COM – Realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga April 2024 telah mencapai Rp11,2 miliar. Capaian ini setara dengan 24,4 persen dari target penerimaan pajak kendaraan yang ditetapkan sebesar Rp46,6 miliar hingga akhir tahun 2024.

Kepala UPTD Samsat Bangka Selatan, Aang, menyampaikan bahwa sumber penerimaan pajak pada tahun 2024 berasal dari beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Alhamdulillah, sampai April ini kita sudah berhasil mengumpulkan Rp11,2 miliar dari berbagai sumber pajak kendaraan. Ini merupakan hasil yang cukup baik, mencapai hampir seperempat dari target tahunan kami,” ujar Aang saat ditemui di Toboali.

Aang menjelaskan bahwa realisasi pajak tertinggi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang telah menyumbang sekitar Rp6 miliar dari target tahunan sebesar Rp23,4 miliar. Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai sekitar Rp4,1 miliar, atau 19 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp21,9 miliar.

“Dari realisasi yang ada, kita lihat kontribusi terbesar masih datang dari PKB, diikuti oleh BBNKB. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya cukup tinggi, namun masih ada ruang untuk peningkatan,” jelasnya.

Untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan, UPTD Samsat Bangka Selatan telah menjalankan beberapa program strategis. Selain membuka pelayanan rutin di Kantor Samsat, mereka juga mengoperasikan beberapa inisiatif seperti Samsat Keliling, Samsat Setempoh, serta memanfaatkan teknologi melalui publikasi Elektronik Sistem Koordinasi Pelayanan Terintegrasi alias E-Sikopi.

“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Program seperti Samsat Keliling dan Samsat Setempoh sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota,” tambah Aang.

Ke depan, UPTD Samsat Bangka Selatan juga berencana membangun kantor Samsat pembantu di Kecamatan Payung. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat di Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Simpang Rimba, dan Kecamatan Payung dalam membayar pajak kendaraan mereka.

“Kami optimis dengan dukungan program-program tersebut, target penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp46,6 miliar dapat tercapai sebelum akhir tahun. Dengan pembangunan kantor Samsat pembantu di Payung, kami berharap akses masyarakat semakin mudah, sehingga penerimaan pajak bisa meningkat lebih pesat,” pungkasnya. (*)