BERITABANGKA.COM — Peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Selatan saat ini semakin marak dan menjadi perhatian banyak pihak. Rokok tanpa cukai, yang seharusnya dilarang, dijual bebas di berbagai toko dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Bahkan, beberapa distributor yang menjual rokok bercukai turut terlibat dalam menjual rokok ilegal ini, menyusupkan produk tanpa cukai ke pasaran. Kondisi ini tentu berdampak pada pendapatan negara dari sektor cukai tembakau yang semakin berkurang.

Rokok ilegal semakin digemari oleh masyarakat karena harganya yang murah dan kualitas yang tidak jauh berbeda dengan rokok berlabel resmi. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama di wilayah Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan, banyak konsumen yang memilih produk ini sebagai alternatif lebih hemat. Kondisi ini memberikan peluang besar bagi para pengecer rokok ilegal untuk mendapatkan keuntungan besar.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan mengatakan, para pengecer rokok ilegal di Bangka Selatan bisa meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Mereka memanfaatkan harga jual yang lebih rendah dibandingkan rokok bercukai, sehingga lebih mudah diterima oleh konsumen yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Permintaan rokok murah sangat tinggi, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit. Banyak pengecer di sini yang sudah meraup keuntungan besar,” ujarnya.

Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tindakan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai, yang memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terkait cukai. Masyarakat mempertanyakan, apakah Bea Cukai sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani peredaran rokok ilegal ini? Banyak yang merasa bahwa pengawasan yang dilakukan masih kurang efektif, mengingat rokok ilegal masih beredar bebas di berbagai toko dan kios di Bangka Selatan.

Tidak hanya berdampak pada pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan produsen rokok resmi yang patuh membayar cukai. Produsen rokok resmi harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak dibebani cukai. Kondisi ini tentunya bisa melemahkan industri rokok legal dan mengganggu stabilitas pasar tembakau di Indonesia.

Beberapa pihak mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal ini. Mereka menuntut adanya penertiban yang lebih intensif dan tindakan hukum yang jelas terhadap pelaku distribusi dan pengecer rokok ilegal. Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai dan menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor tembakau.

Salah satu solusi yang disarankan adalah peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya peran cukai dalam mendukung pembangunan negara. Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal, sehingga pengawasan bisa lebih optimal.

Tindakan tegas dari Bea Cukai serta dukungan dari masyarakat akan menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Selatan. Jika tidak segera diatasi, peredaran rokok ilegal ini bisa terus menggerogoti pendapatan negara dan merusak persaingan industri yang sehat di pasar tembakau. ***