BERITABANGKA.COM — Tahun 2025 menjadi kesempatan terakhir bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa tahun ini menjadi periode terakhir pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, saat berkunjung ke Pendopo Situbondo, Minggu (26/10/2025). Dalam pernyataannya, Prof. Zudan menegaskan bahwa penataan tenaga honorer akan tuntas sepenuhnya tahun ini.
“Penataan honorer selesai tahun ini. Tahun depan pemerintah fokus pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN),” ujarnya menegaskan.
Arah Presiden Prabowo: Selesaikan Penataan Tahun Ini
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar seluruh tenaga honorer di Indonesia mendapat kepastian status sebelum tahun 2026. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya memberikan solusi bagi tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
“Penataan honorer ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah tahun ini, tidak ada lagi rekrutmen PPPK Paruh Waktu,” tambah Prof. Zudan.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah benar-benar serius menata ulang sistem kepegawaian nasional, demi menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan efisien.
5.831 Honorer Situbondo Menanti Kepastian
Di Situbondo, kebijakan ini disambut dengan antusias. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah mengusulkan 5.831 tenaga honorer ke BKN. Sekarang tinggal menunggu keluarnya Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Rio.
Langkah Pemkab Situbondo ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik.
Akhir dari Status ‘Honorer’?
Penataan tenaga honorer memang menjadi isu panjang di dunia birokrasi Indonesia. Selama bertahun-tahun, keberadaan tenaga honorer dianggap membantu kerja pemerintahan, namun di sisi lain menghadirkan persoalan kesejahteraan dan status hukum yang tidak jelas.
Melalui program PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha menutup bab lama tersebut. Dengan tuntasnya penataan tahun ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga kerja pemerintah yang berstatus honorer mulai 2026.
Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem kepegawaian yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Bagi ribuan honorer, kebijakan ini membawa harapan baru. Banyak dari mereka yang telah puluhan tahun mengabdi tanpa status tetap kini menanti pengakuan resmi dari negara.
“Yang penting ada kejelasan. Kami siap mengikuti aturan, asalkan masa pengabdian kami diakui,” ujar salah satu tenaga honorer di Situbondo yang enggan disebut namanya.
Dengan berakhirnya penataan honorer tahun ini, pemerintah berharap seluruh tenaga kerja di instansi pemerintahan dapat bekerja dengan lebih tenang, profesional, dan memiliki masa depan yang pasti. (*)















