Sebelum Ciduk Bandar Shabu PH, Polisi Sergap Rahmat

banner 468x60

Sebelum menangkap tersangka PH (27), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan rupanya terlebih dulu menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu lainnya pada Minggu (27/9) pukul 19.00 WIB.

Ia adalah seorang laki-laki berinisial RY alias Rahmat (28), warga Jalan Ir. H Juanda Toboali. RY ditangkap tim yang dipimpin langsung IPTU Yandri C Akip di pinggir Jalan Teladan Mayor Munzir Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 543/ IX/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 27 September 2020, tersangka RY diduga memiliki 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,21 gram,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Widodo, Senin (28/9) pagi.

Selain barang bukti tersebut, dalam penangkapan RY juga turut diamanakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BN 8485 NH dan 1 buah handphone warna putih merk Samsung.

banner 300x250
banner 300×250