Sebelum Ciduk Bandar Shabu PH, Polisi Sergap Rahmat

banner 468x60

Menurut Kompol Widodo, penangkapan tersangka RY diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teladan Mayor Munzir sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba lantas melakukan penyelidikan.

“Dan benar pada saat itu anggota Satnarkoba melihat ada seorang laki – laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sepeda motor bebek diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” tambah Kompol Widodo.

Melihat hal itu, kemudian anggota polisi segera melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di jemari tangan tersangka.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur Kompol Widodo.

Berbekal informasi dan hasil interogasi dari RY saat ditangkap inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan PH (27) di salah satu rumah di Jalan Teladan Mayor Munzir Toboali.

banner 300x250
banner 300×250