Cukai Rokok Pada 2022 Tidak Akan Efektif
BERITA BANGKA.COM, JAKARTA–
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 dinilai tak akan efektif menurunkan prevalensi jumlah perokok.
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan bahwa rokok adalah salah satu inverior good. Artinya, berapapun harganya orang akan membeli, termasuk masyarakat miskin.
“Belanja untuk rokok merupakan komponen cukup besar bagi rakyat berpendapatan rendah (miskin). Kenaikan harga rokok melalui kenaikan cukai rokok akan membuat daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah berkurang. Langsung berdampak pada bertambahnya angka kemiskinan,” kata Anthony, Minggu (26/9/2021).
Untuk itu Anthony menilai kenaikan cukai rokok sangat tidak tepat karena menguras uang masyarakat miskin. Perokok disebut hanya bisa mengurangi konsumsi rokoknya jika semakin mapan kondisi keuangan.
“Kenaikan cukai rokok sangat tidak tepat, menguras duit rakyat miskin. Pendapatan dan perokok berkorelasi negatif; artinya kalau pendapatan naik, orang cenderung lebih sadar tidak merokok,” tuturnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menambahkan bahwa menaikkan cukai rokok saja tidak cukup untuk mengurangi prevalensi merokok. Pemerintah disebut harus melakukan upaya lain.
“Harus diikuti dengan upaya-upaya lain khususnya dengan mengurangi kesempatan orang untuk merokok, menegakkan aturan larangan merokok ditempat publik. Selain Itu pemerintah juga perlu segera menyederhanakan struktur tarif cukai rokok,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan