MUNTOK – Pemerintah Pusat berwacana menghapus tenaga Honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) pada ditahun 2023 mendatang, dan akan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rabu, (25/1/2022).

Rencana tersebut termuat dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kalau berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB )  2023 wacananya tidak ada PHL lagi cuma kita belum bisa memutuskan apapun kita lihat arah keputusannya seperti apa,” Kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, kepada Beritabangka.com diruang kerjanya, (25/1).

Selanjutnya, untuk penerimaan PPPK di Pemkab Bangka Barat akan prioritaskan putra dan putri daerah yang berprestasi dan para PHL yang berprestasi.

“Kalaupun seperti itu rencananya Kemenpan RB 2023 akan digantikan dengan PPPK, Kalau untuk PPPK kita Priolitaskan untuk Putra dan Putri daerah yang berperestasi. Yang pertama para PHL Bangka Barat Indikasinya yang berprestasi yang kedua untuk anak – anak Bangka Barat, “jelasnya.

Diketahui dari data 2021 untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat terdapat sekitar 1.200 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) , serta 1.800 honorer lainnya di bidang kesehatan dan di administrasi teknis.

Banyaknya Pegawai Harian Lepas (PHL) yang ada di Kabupaten Bangka Barat Wabup, mengungkapkan telah membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) sendiri sudah sampai 90 milyar lebih sekitar itu,” bebernya.

Dia menambahkan dengan harapan, semoga kebijakan pemerintah pusat mempunyai nilai bagi putra dan putri Bangka Barat.

“Kita harap untuk kedepannya PPPK diberikan kepada Putra dan Putri daerah Bangka Barat,  kalau untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri bebas dari daerah mana, saja,”pungkasnya.