Polisi Ungkap Identitas Mayat Cambai Selatan

banner 468x60

NAMANG – Akhirnya identitas sesosok mayat yang di temukan di Desa Cambai Selatan pada selasa (22/02/2022) terindentifikasi, mayat tersebut merupakan TA (17) warga Desa Simpang Yul Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Korban terindentifikasi sebagai TA (17) setelah keluarga korban mendatangi RSUD Bangka Tengah dan menyakini korban adalah TA (17) yang beralamatkan sebagai warga Desa Simpang Yul.

Tidak hanya itu setelah mendapakan informasi identitas Korban, pihak berwajib langsung bergerak cepat untuk mengungkap perihal kematian korban dan langsung mengumpulkan data keseharian korban, dan benar saja tidak kurang dari 1×24 jam pihak berwajib berhasil mengungkap kematian korban dan berhasil menangkap teman korban AS sebagai dalang kematian korban dengan cara dibunuh.

“Pihak berwajib berhasil mengungkap kasus penemuan mayat TA dengan luka robek dibagian kepala dan tergeletak di pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Selasa (22/02/2022) sekira pukul 03.30 Wib,” ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario.

Pelakunya adalah AS merupakan rekan kerja korban TA sebagai buruh Tambang Inkonveksional (TI) di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru. AS sendiri adalah warga Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Tidak hanya itu korban dan tersangka juga bersama beberapa rekan lainnya juga mengontrak rumah di Desa Air Mesu ,” ujarnya.

Dimana kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika sekira pukul 02.00 Wib, Selasa (22/02/2022) korban dan pelaku ini keluar rumah kontrakan disaksikan rekan kerja lainnya. Kemudian sekira pukul 05.00 Wib, pelaku AS pulang ke kontrakan tanpa korban TA.

Curiga, rekan lainnya itu melihat postingan media online dan media sosial warga bahwa ditemukan mayat lelaki dengan ciri-ciri seperti TA. Tak lama, pelaku AS ini melarikan diri dari kontrakan di Desa Air Mesu tersebut.

“Kami yang sejak awal telah mengetahui identitas pelaku inipun terus melakukan pengejaran bersama Ditkrimum Polda Babel. Sekira pukul 02.00 Wib, Rabu (23/02/2022) pelaku berhasil kita amankan bersama di rumahnya dengan alamat Desa Seliman Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Motif pembunuhannya sementara ini kesalah pahaman hingga terjadi cekcok mulut dibawah pengaruh minuman beralkohol jenis arak. Hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir Jalan Raya Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah itu terjadilah penganiayaan dilakukan pelaku AS dengan memukul korban TA sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan kayu.

“Hantaman kayu itu merobek bagian kepala belakang sebelah kanan, hingga menyebabkan kehabisan darah dan akhirnya korban TA meninggal dunia di TKP,” ulasnya.

Pelaku AS dan para saksi saat ini dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bateng. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Doni)

Pos terkait

banner 468x60