Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat, Bahas 16 Point Kinerja dan 4 Raperda
BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat (Babar) gelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, Tahun 2021, bertempat di gedung Mahligai Betason II, Kamis (28/4/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih, dan bersamaan dilanjutkan Bupati Babar Sukirman sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022.
Dalam rapat Ketua DPRD, Marudur Saragih menyampaikan, Kepanitiaan khusus telah dibentuk oleh kelompok kerja (Pokja) lingkup DPRD Babar. Yang telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat Tahun Anggaran 2021 dan memberikan 27 catatan penting guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu peningkatan pelayanan terhadap pasien di RSUD (rumah sakit umum daerah) baik menyangkut pasien yang menunggu ketersediaan obat dan penambahan ambulan untuk pasien yang akan dirujuk ke luar Bangka Barat, Untuk pelayanan BPJS Kesehatan gratis perlu ditingkatkan sinergitas dari Puskesmas sampai ke RSUD, yang terkendala masalah data (KK,KTP dan sebagainya) yang menimbulkan lambatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Marudur, (28/4).
Dalam Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka Barat terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun 2021. Senada, Anggota DPRD Bangka Barat Drs. Samsir, selaku Ketua Panitia Khusus LKPJ Kabupaten Bangka Barat tahun 2021 mengatakan, bentuk dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Barat dengan Nomor : 188.4/05/4.1.11/2022 tentang panitia khusus laporan pertanggung jawaban Bupati Bangka Barat tahun 2021 dengan tugas dan membahas serta mengkaji terhadap laporan pertanggung jawaban Bupati Bangka Barat tentang tahun 2021.
“Seperti kita ketahui bahwa laporan itu yang biasa disingkat LKPJ yang akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Samsir menyampaikan sesuai dengan pasal 19 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ di terima,
Selain itu, Samsir menyebutkan semua pembahasan yang telah dilaksanakan antaranya ;
1.Perlu peningkatan pelayanan pasien di RSUD baik menyangkut pasien yang menunggu dan ketersediaan obat dan penambahan ambulance yang akan merujuk pasien ke luar Bangka Barat.
2. Pelayanan BPJS Kesehatan gratis perlu peningkatan sinergisitas dari Puskesmas sampai ke RSUD yang masih terkendala masalah data.
3. Upaya pencapaian yang penting dalam pembangunan manusia atau IPM perlu ketersediaan sumber daya manusia yang bekualitas sesuai dengan kemampuan.
4. Perlu membangun sinergisitas dan komunikasi yang baik antara Kepala OPD terutama Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga, Satuan Pamong Praja, Damkar, Dukcapil serta DLH dan Dinas lainnya, dalam memberikan masukan dan saran kepada DPRD.
5. Perlu meningkatkan kualitas pendidikan di Bangka Barat perlu upaya dan kajian seperti menempatkan Kepala sekolah dan Para Guru dengan pertimbangan kondisi di lapangan, masa kerja dan pembayaran insentif para guru yang tepat waktu.
6. Mencapai target pendidikan yang jelas di sertai SDM yang berkualitas serta terbentuknya sinersitas antara Kepala Dinas , kecamatan serta Kepala Sekolah dan para guru.
7. Memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu di tingkatkan oleh Dinas Dukcapil yang akurat.
8. Peningkatan kapasitas dan kompetensi dan kualitas kepala sekolah, Kepala Dinas dan para guru.
9. Perlu menyiapkan tenaga pendidik PNS /CPNS dalam upaya peraturan daerah.
10. Melaksanakan upaya secara maksimal dalam meningkatkan PAD dengan cara mendapat objek pajak yang baru dna melakukan kajian dalam wajib pajak dan target saat ini masih rendah dalam anggaran yang di prioritaskan.
11. Perlu upaya secara optimal seluruh OPD dalam memperjuangkan dana DAK dalam menyikapi terbatasnya kekurangan anggaran di OPD.
12. Memberikan kemudahan percepatan dan jaminan usaha dalam berinvestasi perlu adanya penyampaian RDTR yang mana belum ada kejelasan dan selesai.
13. Adanya tumbuh kembangnya UMKM dan jaringan yang blank spot di desa – desa perlu di lakukan sarana komunikasi dengan pihak terkait dalam kerjasama perlu di benahi.
14. Adanya perhatian Ipal atau air Limbah yang sudah terbangun di komunitas penduduk perlu adanya bantuan dari pusat dan harus di manfaatkan serta perlu kajian.
15. Perlunya pembinaan Bimtek Pariwisata untuk pelaku usaha wisata dalam LKPJ sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah.
16. Perlu perhatian dan pelaksanaan pengelolaan TPA terhadap K3.
“Saya berharap rapat ini bisa disetujui demi kemajuan dan pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat ,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat, Sukirman, berterimakasih kepada seluruh stake holder pembangunan, serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Babar, atas dukungan dan kerja kerasnya.
“Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bidang pembangunan di tahun 2021 ini, Dan semoga segala langkah dan upaya kita untuk memajukan dan men sejahtera kan masyarakat Kabupaten Bangka Barat ,” katanya.
“Rekomendasi atas LKPJ merupakan bentuk perhatian besar dan apresiasi tinggi dari DPRD terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang akan menjadi sebuah acuan guna keberlangsungan kesinambungan roda pembangunan dan pemerintahan,” tukas Sukirman dalam rapat.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat H.Oktoraszari menyampaikan, melalui surat Bupati Bangka Barat nomor 180/281/SETDAV/2022, 4 Raperda Prioritas yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022.
“Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang pedoman pembinaan dalam pengembangan dan penataan pusat perbelanjaan dan Toko swalayan dan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bangka Barat Sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Bangka Barat Sejahtera,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan