BANGKA BARAT, JEBUS – Seorang pemuda perantau berinisial YY (27) berasal dari Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Polsek Jebus. Selasa (17/5/2022).

Pasalnya YY telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di dua lokasi yang berbeda.

YY tanpa perlawanan diringkus Polisi di rumah kontrakannya, Desa Puput, Kecamatan Parit tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (17/5/2022) dinihari.

Dari pengembangan kasus, YY melakukan pencurian kotak amal didua tempat berbeda yakni kotak amal yang dititipkan di rumah makan Ajo Uniang, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (12/5/2022) lalu. tiga hari kemudian YY kembali melakukan aksi yang sama di tempat makan pecel lele 77, Kecamatan Parit tiga, pada Minggu (15/5/2022) lalu.

“Pertama kali pelaku melakukan pencurian kotak amal yang dititipkan di rumah makan Ajo Uniang, pada Kamis 12 Mei lalu. Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku ketagihan dan kembali melakukan pencurian di pecel lele di Desa Puput, ” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho

Dari aksi itu Kompol Ghalih menuturkan, YY berhasil kumpulkan uang tunai dari didalam kotak amal diperikirakan sebesar 2,5 juta rupiah.

“Atas kejadian ini, pelaku membawa kabur kotak amal yang diperikirakan berisi uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah. Dengan adanya kejadian ini, kami menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap situasi kamtibmasnya serta menghimbau agar segera melaporkan ketika terjadinya tindak pidana, ” tuturnya.

Saat ini Pelaku YY beserta barang bukti berupa 2 kotak amal dan sejumlah uang dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.