Motif Pembunuh Hafidzah Terungkap
Pangkal Pinang, Berita Bangka.com – Motif pembunuhan seorang anak perempuan bernama Hafidzah (8 tahun) akhirnya terungkap setelah pelaku yang masih di bawah umur berhasil tersebut ditangkap Tim Gabungan pada, Selasa (14/3/2023 ) lalu.
Menurut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, terduga pelaku telah merencanakan penculikan dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua korban. Bahkan terduga pelaku membeli nomor atau kartu SIM baru untuk mengirimkan pesan kepada keluarga Hafidzah.
“Pelaku sudah merencanakan penculikan dan meminta tebusan itu dengan cara membeli nomor baru di counter untuk dipakai satu kali menghubungi orang tua korban meminta uang,” jelas Kapolda saat Konferensi Pers di Kantor Polda Babel, didampingi Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo dan Kasat Reskrim Iptu Ogan Arief Teguh Imani, Kamis (16/3/2023 ).
Untuk memuluskan aksinya terduga pelaku membujuk Hafidzah agar ikut dengannya ke pemancingan yang letaknya tidak jauh dari perumahan perkebunan sawit Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. Di sana lah terduga pelaku mulai “mengeksekusi ” korbannya.
“Pelaku juga membujuk korban ke tempat pemancingan yang berada tidak jauh dari perumahan perkebunan sawit, lalu memukul korban sebanyak tiga kali dan menyayat tubuh korban menggunakan pisau cutter,” terang Yan Sultra.
Menurut Yan memang rumah Hafidzah hanya berjarak beberapa meter saja dari rumah terduga pelaku. Korban pun sering bermain dengan adik terduga pelaku di depan rumah remaja belia tersebut.
Mirisnya aksi keji yang dilakukan terinspirasi dari kabar penculikan anak yang saat ini marak berhembus.
“Korban sering bermain di depan rumah pelaku, karena adik pelaku berteman dengan adik korban. Jadi pelaku terinspirasi dengan masalah penculikan anak yang sedang beredar saat ini,” imbuhnya.
Terkait isu yang beredar di kalangan masyarakat tentang penjualan organ tubuh, Yan memastikan hal itu tidak benar.
“Itu tidak benar ada penjualan organ tubuh, jangan sampai membuat isu yang tidak-tidak, saya himbau kepada masyarakat jangan termakan oleh kabar yang belum tentu kebenarannya,” tegas dia.
Akibat perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuh Hafidzah berhasil diamankan pada Selasa ( 14/3 ) sekira pukul 23.00 WIB di perumahan perkebunan sawit Leidong Wess, Desa Terentang.
Dari penangakapan itu terungkap fakta ternyata terduga pelaku pembunuhan masih di bawah umur.
Dan lebih mengejutkan lagi, kediaman pelaku pun tidak jauh dari rumah korban, masih di lingkungan perumahan perkebunan sawit Leidong Wess, Desa Terentang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo S mengungkapkan hal itu dalam keterangan resminya, di Polda Babel, Rabu (15/3/23).
“Untuk informasi antara pelaku dengan korban rumahnya tidak berjauhan, mereka di pemukiman di perkebunan yang ada di Kabupaten Bangka Barat, untuk pelaku usia 17 tahun lebih, masih di bawah umur,” jelas AKBP Jojo.
Menurut Jojo, saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan. Pemeriksaan dilakukan secara estafet di Polres Bangka Barat. Sedangkan Ditreskrimum dan Bareskrim hanya melakukan backup penanganan perkara tersebut.
Terkait kemungkinan pelaku lebih dari satu orang atau pembunuhan dilakukan berkelompok atau sendirian, Jojo menegaskan hal itu masih didalami. Begitu pula dengan kerusakan organ tubuh korban, polisi masih menunggu hasil otopsi.
Diketahui sebelumnya pelaku diduga mengirimkan pesan via WhatsApp dan meminta uang tebusan kepada orang tua Hafidza. Menurut Jojo, hal itu masih diselidiki lebih lanjut, apakah memang berkaitan dengan pelaku atau tidak.
“Apakah memang berkaitan dengan hasil nomor handphone menghubungi orang tua korban atau memang ada jejak-jejak yang ditinggalkan. Jadi untuk sementara dalam hal ini untuk penyelidikan yang dilakukan kecurigaan adanya informasi dari pihak keluarga ada yang menyampaikan sms ( WhatsApp ) mengenai masalah ancaman tersebut, dari situ dilakukan pendalaman sehingga didapatkan lah untuk yang mengarah ke si pelaku tersebut,” terangnya. (SK)
Sumber: CMN news.id
Tinggalkan Balasan