Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) melayangkan surat edaran instruksi yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona) di lingkungan Pemkab Babar.

Dikatakan Penjabat Sekda Bangka Barat, M Effendi, surat edaran tersebut memiliki empat poin penting. Ia berharap para PNS melaksanakan serta mematuhi instruksi yang diedarkan.

“Sehubungan dengan merebaknya virus corona (Covid 19) di Indonesia dan dunia, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus tersebut maka diintuksikan beberapa hal,” kata Effendi, Rabu (18/3/20).

Pertama, pelaksanaan absensi sidik jari pegawai ditiadakan sehingga pencairan tambahan penghasilan pegawai untuk bulan April menggunakan rekapitukasi absensi manual.

Kedua, pelaksanaan apel pagi, apel sore, apel mingguan, dan senam ditiadakan.

Ketiga, tidak melaksanakan atau menunda perjalanan Dinas Luar (DL) yang bersifat koordinasi dan konsultasi khususnya ke daerah yang terindikasi terpapar virus corona.

Keempat, Perjalanan Dinas Luar Daerah dan dalam daerah terbatas untuk kegiatan yang sangat penting atau mendesak atau tidak dapat diwakilkan dengan kewajiban memeriksakan kesehatan secara mandiri ke fasilitas kesehatan yang ada setelah kembali dari perjalanan dinas.

Himbauan yang dilayangkan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sekda Babar, M Effendi, yang dilaksanakan selama 45 hari ke depan terhitung mulai 17 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.