APH Didorong Bongkar Kasus Dugaan Penjualan Lahan Masyarakat Desa Gudang

banner 468x60

Khaidir Sinaga, SH, sangat menyayangkan ketidakhadiran PT Bumi Malindo Lestari (BML) dalam mediasi antara warga, Pemerintah Desa, dan PT BML di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Alasannya, yang mengundang PT BML adalah aparat penegak hukum.

“Yang mengundang kan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Jadi kita juga diundang mereka (Kejari, red) dan kita hadir. Antusias masyarakat Desa Gudang itu berbondong-bondong, lebih dari 70 orang. Artinya apa, jika yang datang sudah seperti itu berarti keseriusannya juga tinggi.

Namun kembali yang itu tadi (ketidakhadiran PT BML, red), apakah ini menutupi, apakah itu tidak transparan, apakah pihak perusahaan senang terjadi kisruh antara warga dengan pemerintahan desa atau seperti apa, ini yang kita sayangkan,” ungkap Khaidir Sinaga, SH.

Dalam waktu dekat ini, sebut Khaidir Sinaga, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti lainnya. Kalau memang ada unsur-unsur pelanggaran pidana dalam permasalahan ini maka secara resmi pihaknya akan membuat laporan yang valid.

“Jika tidak ditindaklanjuti dari tingkat Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, kita akan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” tutup Khaidir Sinaga, SH.

Pos terkait

banner 468x60