Bandel ! Banyak Pelaku Usaha Tetap Buka di Atas Jam 8 Malam

banner 468x60

Jika melanggar akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada.

Lebih lanjut dikatakannya, giat pencegahan Covid-19 menurutnya akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah di Kota Pangkalpinang sesuai dengan surat edaran Walikota Pangkalpinang maupun Maklumat dari Kapolri.

Namun saat ini pihaknya masih sebatas memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha cafe dan restaurant maupun rumah makan.

“Jika pelaku usaha masih saja tidak mematuhi imbauan yang sudah diberikan, itu pasti ada sanksi dan hukumannya,” sebutnya.

Untuk Cafe Fredom 24 yang beralamat di Jalan Baru, katanya, sudah mendapat teguran tiga kali dan sudah diperingati berkali-kali.

banner 300x250
banner 468x60