Belum Sebulan Terbentuk, Tim Naga Bereskan 10 Laporan Polisi

banner 468x60

Ia menyebutkan, untuk kasus tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN itu, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang .

“Saat ini 4 tersangka kita amankan, 3 pelaku dan 1 penadah. 2 lagi kita limpahkan ke Polres Bangka Selatan mengingat TKP nya ada di Bangka Selatan,” ujarnya.

Kemudian, kata AKBP Tri Lesmana Zeviansyah, untuk pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN diantarnya DS, WN, dan KN. Sedangkan penadahnya atas nama D alias K.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian biasa kita kenakan Pasal 362 KUHP,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menambahkan, kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN diketahui terdapat 21 TKP dengan total kerugian 1 TKP mencapai Rp 33 juta.

banner 300x250
banner 468x60