BKN Setujui Manajemen Talenta, Pemkab Bangka Selatan Perkuat Reformasi Birokrasi Berbasis Merit

banner 468x60

TOBOALI, beritabangka.com — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali mencatatkan capaian penting dalam penguatan reformasi birokrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan persetujuan penerapan Manajemen Talenta (MANTEL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Juli 2026.

Persetujuan tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menerapkan sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis sistem merit, dengan mengedepankan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai secara objektif.

Proses persetujuan diawali dengan koordinasi antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dilanjutkan pra-ekspose pada Mei 2026 hingga pelaksanaan ekspose pada 8 Juli 2026, sebelum akhirnya disahkan oleh BKN.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, S.IP., mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi, validasi, pra-ekspose hingga ekspose, akhirnya BKN resmi menetapkan persetujuan penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026. Ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola ASN yang lebih profesional,” ujar Rori di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Rori, persetujuan tersebut merupakan tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada sistem merit.

“Ini adalah lampu hijau sekaligus bukti komitmen kita dalam membangun meritokrasi yang objektif. Melalui Manajemen Talenta, pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN akan dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan berdasarkan talenta, kinerja, serta potensi terbaik setiap pegawai,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui penerapan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier ASN melalui mekanisme mobilitas talenta. Implementasinya harus dilaksanakan secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan yang menggunakan skema Manajemen Talenta. BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.

Rori menegaskan, BKPSDMD siap mengakselerasi implementasi sistem tersebut agar mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

“Dengan persetujuan ini, BKPSDMD siap mengakselerasi implementasi Manajemen Talenta agar berjalan optimal. Kami mengajak seluruh perangkat daerah bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berdampak bagi masyarakat. Mohon dukungan seluruh pihak agar implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Melalui penerapan Manajemen Talenta, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan semakin memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola kepegawaian yang modern, transparan, dan berbasis sistem merit. Kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan ASN yang kompeten, berintegritas, adaptif, serta semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pos terkait

banner 468x60