BNNK Bangka Gelar Rakor Pasca Rehabilitasi

banner 468x60

Lanjut dikatakannya, dalam upaya penanggulangan narkoba khususnya di bidang rehabilitasi, pemerintah daerah juga diharapkan berperan secara maksimal.

“Sesuai Instruksi Presiden NO 6 Tahun 2018 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berperan aktif menangani masalah P4GN, salah satunya penyediaan layanan rehabilitasi,” jelasnya.

Eka menambahkan sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba, Pemda Kabupaten Bangka telah mendukung dan menyusun Raperda terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Melalui kegiatan ini Eka berharap para peserta berkelanjutan dalam tindaklanjut tugas yang diberikan sebagai fasilitator kepada korban penyalahgunaan narkoba.

banner 468x60