Sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya.
Ia menyebut, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang selama ini dirasa kurang.
“Agar kiranya para ASN dapat ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya. ASN harus mampu menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional,” pesan Justiar.
Tidak Boleh Pindah Dalam Waktu 10 Tahun
ASN tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak terhitung dilantik menjadi ASN. Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 36 tahun 2018
Hal ini juga sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani saat ASN diangkat sebagai CPNS. Konsekuensinya, berdasarkan aturan tersebut jika mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri sebagai ASN.




