“Apabila ada yang melanggar dari ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Markus dalam sambutannya.
Selain itu Markus juga minta para CPNS jangan berbangga dulu sebab masih ada tahapan panjang yang harus mereka lalui yaitu masa percobaan selama satu tahun serta akan dinilai dan dievaluasi kinerjanya.
“Apabila pada masa percobaan tersebut saudara-saudara melakukan pelanggaran disiplin maka untuk menjadi PNS bisa dibatalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” ujar Markus.








