“Dua HP yang ia curi namun HP yang satunya dia buang ke laut Sampur untuk menghilangkan barang bukti. Dia (pelaku) butuh uang.Terpaksa dia mencuri,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di kontrakan Andika yang berada di Jalan Pantai Sampur Desa Kebintik Bangka Tengah pada Sabtu (15/02/20) lalu.
Atas perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di Mako Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.




