Selain menangkap pelaku dan barang bukti sabu berat bruto 14,14 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP merk Nokia, uang Rp 300 ribu dan satu timbangan digital warna silver.
Selain itu, juga diamankan satu buah alat hisap, dua kaleng bekas minyak rambut, satu bungkus plastik yang berisi bungkusan plastic klip bening, sedotan air minum dan satu gunting.
Kasat Narkoba juga menyampaikan Tim Hanoman akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besarnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.







