MUNTOK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung launching Desa Restorative Justice (RJ) dan hal ini yang pertama kali nya terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Senin, (07/03/2022).
Kegiatan Peresmian kampung keadilan RJ dihadiri oleh Bupati Bangka Barat, Kepala Kejari Bangka Barat, Unsur OPD Bangka Barat, Camat se-Bangka Barat, dan Kepala Desa se-Bangka Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Mengatakan sebelum dilaksanakannya peresmian kampung RJ ini dirinya dalam apel dan kopi morning bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat ia telah menyampaikan tentang pemaknaan, mengenai sistem pembangunan, mengingatkan kepada pemangku pemerintah bagian dari sistem untuk mensejahterakan masyarakat.
“Sekarang adalah peresmian kampung Restorative Justice di sini adalah penegakan hukum yang selain memastikan adanya kemanfaatan tetapi juga memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, baik terhadap kepada para korban maupun pelaku,” Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, Daru Tri Sadono
Selain itu, Daru mengungkapkan alasan pihaknya para pelaku perlu juga diberikan pelayanan keadilan agar penegakan – penegakan hukum yang dilakukan tadi justru kemudian menciderai keadilan masyarakat, justru membuat pelaku atau korban menjadi tidak mendapatkan manfaatnya.
“Misalnya, pelaku dihukum, di dalam penjara belum tentu dia mendapatkan hal – hal yang baik, atau juga kepada si korban kepada dirinya tidak berikan hak – haknya, dipulihkan kerugiannya misalnya, dan juga utamanya kepada masyarakat, di sini masyarakat kan juga harus memberikan dukungan, juga bisa mendapatkan manfaatnya,” katanya.
Tujuan pihaknya membentuk kampung Restorative Justice (RJ), bertujuan Daru ingin penegakan hukum yang dilakukan secara nyata melibatkan masyarakat.
“Saya sampaikan keadilan sosial itu sebenarnya adalah buah dari masyarakat yang kita bentuk, masyarakat yang damai masyarakat yang mengutamakan tenggang rasa dengan orang lain, bahwa tidak semua peristiwa yang sifatnya melawan hukum tidak harus juga diselesaikan secara hukum, tapi bisa diselesaikan lewat jalur – jalur luar peradilan itu,” ungkapnya.
“Tapi kita juga harus melihat, misalnya si pelaku, dia sudah berapa kali melakukan pelanggaran hukum, kalau baru pertama kali bisa kita, tapi kalau sebelumnya pernah melakukan kejahatan, pernah keluar dari penjara, itu tidak mendapatkan pelayanan restoratif, terus kemudian juga nilai kerugiannya, sejauh ini kerugian juga ada ukurannya, tidak sampai yang puluhan juta,” tambahnya
Sementara itu, Daru menjelaskan melalui hal ini ia ingin mengembalikan stabilitas sosial kepada keadilan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Untuk koruptor, kemarin ada petunjuk dari Jakarta, bisa kalau di bawah lima puluh juta, tapi kan tentu tidak serta merta setiap ada koruptor itu langsung kita berikan restoratif justif, kita akan pelajari dulu beberapa aspeknya,” tandasnya.
“Tentu harus seperti itu, jadi pengembalian uang negara termasuk yang dipertimbangkan,” ucapnya.























