TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Menindak lanjuti tudingan keluarga pasien baru-baru ini terjadi di RSUD Bangka Selatan usai dokter bedah melakukan operasi terhadap seorang wanita paruh baya mengakibatkan meninggal dunia yang sebelumnya tidak sadarkan diri.

Plt, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rudi Hartono melakukan pembelaan  atas tudingan tersebut dengan mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sesuai S.O.P dan kaitannya dengan malpraktek itu tidak dibenarkan.

Menurutnya, Pengertian rekam medis dan resume sama, rekam medis merupakan kumpulan data pasien dari awal menjalani pengobatan dan resume merupakan gabungan data pasien dari awal hingga akhir.

“Pengertiannya sama saja, rekam medis dan resume itu. Dan malpraktek itu saya bantah karena pihak kita (RSUD Bangka Selatan) sudah melakukan praktik pembedahan tersebut sesuai Standar Operasional prosedur (S.O.P) ,” ujarnya kepada wartawan selepas rapat paripurna di Gedung DPRD Bangka Selatan, Selasa (19/9).

Dijelaskannya, sebelum operasi sudah dilakukan pengecekan atau observasi terhadap si pasien melalui tahap tahap dan persetujuan dari pihak keluarga pasien atas resiko yang terjadi.

“Pihak keluarga menyetujui dengan menandatangani surat persetujuan medis, dan pihak rumah sakit pada sebelumnya sudah menjelaskan risiko dan kemungkinan apa saja yang dapat terjadi dari operasi itu. Walaupun kondisi awal pasien itu sehat walafiat sebelum menjalani operasi,” kata dr. Rudi Hartono.

Disinggung tidak adanya dokter anestesi sebelum dilakukan operasi turut dibantahnya. Saat itu dokter anestesi memang tidak berada di lokasi, akan tetapi telah melimpahkan kewenangan itu kepada penata anestesi rumah sakit. Akan tetapi dr. Rudi membenarkan ketika dokter anestesi memberikan instruksi kepada penata anestesi melalui telepon atau Telemedicine.

Dijelaskan dr. Rudi Hartono Telemedicine adalah layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh. Langkah ini dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien.

“Itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi itu diperbolehkan. Diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/Menkes/722/2020 tentang Standar Profesi Penata Anestesi,” ungkapnya.

Selain itu, dr. Rudi Hartono siap apabila pihak kepolisian meminta keterangan serta memaparkan data awal hingga akhir terhadap fakta yang terjadi terhadap pasien tersebut.