Untuk malam ini (Minggu 29 Maret 2020, red), kata Kabag Ops, ada dua orang pemilik usaha yang diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dua orang itu pemilik rumah makan pecel lele dan pemilik warung kopi,” ungkapnya.
Kedua orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Namun yang pasti kedua pelaku usaha tersebut tidak memperdulikan arahan ataupun imbauan dari petugas.
“Bisa-bisa mereka terkena Undang-Undang Karantina atau dikenakan Pasal 212 dan 214. Kita lihat saja proses selanjutnya,” sebutnya.
Dikatakannya, dalam penindakan ini pihak kepolisian tidak lain hanya ingin memberikan efek jera kepada semua pemilik tempat usaha yang tidak taat aturan.




















