Karena sebelumnya pihak kepolisian sudah memberikan surat edaran maupun imbauan kepada semua pelaku usaha untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang agar mematuhi himbauan untuk tetap di rumah apalagi pada malam hari.
“Ini khususnya kepada pemilik usaha. Apapun itu, jika sudah waktunya yang telah ditentukan alangkah bagusnya ditutup. Ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah kita,” imbuhnya.




















