“SK kami kan per enam bulan. Namun untuk SK perpanjangannya semua honorer di OPD kami belum satupun yang ditandantangani. Memang ini sifatnya teknis. Untuk pembayaran gaji bulan Juli dasarnya apa. Jangan semua OPD telah gajian, kaminya masih nunggu,” kata Gun, Jumat 24 Juli 2020.
Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Achmad Ansyori, meminta semua kepala OPD untuk segera menyelesaikan urusan teknis termasuk SK Pegawai Tenaga Honorer yang belum diperpanjang.
Menurut Ansyori, tanaga honorer butuh dasar hukum untuk bekerja. SK adalah dasar dari dibayarkannya tenaga honorer. Ia meminta semua SK tenaga honorer di setiap OPD telah selesai pada Senin 27 Juli 2020.
“Diminta Senin semua sudah selesai menandatangani SK. Kalau memang evaluasi terhadap kinerja kawan-kawan non PNS itu sudah dilakukan, segera tandatangan kontrak sebagai dasar hukum kawan-kawan bekerja dan dasar pembayaran honor,” tegas Ansyori.








