Gaji PNS Naik Lagi, Apakah Bisa Lebih Profesional Atau D3P (Datang Duduk Diam Pulang)?

banner 468x60

BERITA BANGKA.COM – Gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara terkhusus Pegawai Negeri Sipil mengalami kenaikan per Agustus 2022 ini. Hal demikian tentu merupakan kabar gembira dinantikan oleh para pegawai.

Sejak dulu, mindset (pemahaman, red) sebagian orang-orang tentu ingin hidupnya terjamin dengan menjadi PNS pada lembaga pemerintahan, tak terkecuali guru. Namun mirisnya selalu saja bentuk korupsi dan kecurangan selalu terjadi pada tubuh pegawai, imbalan yang diberikan oleh negara terkesan tidak mencukupi sehingga segala cara dilakukan untuk bertujuan memperkaya pribadi.

Tak sedikit pula pegawai yang dipecat secara tidak hormat akibat tersandung masalah hukum baik itu pidana korupsi, pidana umum, dan pidana narkoba yang harus merenggut NIP (Nomor Induk Kepegawaian) mereka copot.

Terdata bulan mei kemarin, sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari proses seleksi menjadi PNS karena terkejut atas gaji yang diterima ketika bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS.

Hal ini dirasa wajar karena pada waktu tersebut, alokasi dana untuk PNS tidak bisa dinaikkan meskipun diberi keterangan bonus atau lainnya.

Berdasarkan informasi, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui. Namun secara aturan masih belum diterbitkan keterangan di depan pers.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tidak jauh berbeda pada bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Secara singkat, ada dua hal yang perlu dipahami oleh pegawai ASN, terutama PNS dan PPPK, yaitu:

1. Besaran

Berkenaan dengan tunjangan profesi & khusus serta tambahan hasil untuk PNS Daerah bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada guru akan dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok. Misalkan gaji pokok PNS golongan 3A, maka besarannya mencapai Rp2.579.400.

Sedangkan, untuk guru PPPK yang diangkat dari guru honorer diatur dalam isi Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru Non PNS. Isinya sama yaitu akan diberikan satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.

2. Penyaluran

Baik guru PPPK dan PNS memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal penyaluran penggajian. Regulasinya diatur secara khusus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam pasal 5, dijelaskan bahwa untuk penyaluran tunjangan ke PNS, distribusi akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang diterimakan dari Pusat. Sehingga cenderung lebih lama prosesnya.

Di samping itu, untuk guru PPPK, tunjangan akan dikirimkan secara langsung oleh Kementerian melalui Puslapdik atau bisa dikatakan ditransfer langsung dari pusat.

Namun, dalam keterangan lebih lanjut terdapat sejumlah tunjangan yang diterima oleh PNS dalam pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Dengan gaji dan tunjangan yang diberikan negara secara lumayan besar, apakah menambah profesionalisme pegawai dalam mengemban tugas mereka untuk mengabdi sungguh sungguh?

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60