HP Rusak, Suami Siri di Toboali Lempar Batu dan Pukul Istri Pakai Helm

banner 468x60

TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial BCA, warga Toboali, Bangka Selatan, harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istri sirinya sendiri. Masalahnya sepele yakni handphone rusak yang tak kunjung diperbaiki. Tapi dampaknya luar biasa batu melayang, gagang sapu terayun, dan helm pun ikut jadi senjata.

Peristiwa ini terjadi dua kali. Pertama, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dan kedua pada Kamis (8/5/2025) siang hari. Lokasinya di sebuah kontrakan di Jalan Teladan Air Lingga, Kecamatan Toboali.

Korban, seorang perempuan berinisial Y (26), warga Desa Gadung, melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, kejadian bermula dari cekcok antara pasangan ini akibat masalah sepele.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pelaku marah karena handphone miliknya belum diperbaiki. Ia langsung ambil batu dan melemparkan ke arah korban. Setelah itu, masuk ke dalam kontrakan dan memukul korban pakai helm sebanyak tujuh kali,” ujar Iptu Budi.

Tak hanya itu, pada kejadian sebelumnya, pelaku juga pernah memukul korban dengan gagang sapu aluminium sebanyak lima kali hingga korban mengalami luka di tangan. Semua bermula dari pertengkaran karena korban menolak permintaan pelaku yang ingin menemani temannya menggadaikan HP di tengah malam.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim bersama tim Opsnal Polres Basel langsung bergerak. Pada Jumat pagi (9/5/2025), pelaku berhasil diamankan dari rumah temannya dan dibawa ke Polres untuk diperiksa. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, BCA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang gagang sapu aluminium yang telah patah, satu buah batu, satu helm ungu merk GM, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

Motifnya? Diduga pelaku emosi karena handphone miliknya belum diperbaiki oleh korban. Status hubungan mereka adalah pasangan suami istri siri.

Atas perbuatannya, BCA dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (*)

Admin
Author: Admin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60