Implementasi Program Mandatori B30 akan Dimulai Awal Januari 2020

banner 468x60

Meski begitu, walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Menteri ESDM menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung Arifin.

Mengenai selisih harga, menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.

“Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter,” tegas Arifin.

Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95 persen HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada seratus persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25 persen sulfur. (Humas Kementerian ESDM)

Pos terkait

banner 468x60